Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Yellow Notice? Diminta Polri ke Interpol Swiss untuk Cari Anak Ridwan Kamil

Kompas.com - 28/05/2022, 13:32 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keberadaan anak pertama Gubernur Jawa Barat Rdiwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz, hingga kini belum menemukan titik terang.

Eril, sapaan akrab Emmeril, dikabarkan hilang terseret arus Sungai Aare di Bern, Swiss pada Kamis (26/5/2022) siang waktu setempat.

Sebagaimana diberitakan Antara, (27/5/2022), Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Hubinter Polri) pun turut membantu upaya pencarian Eril.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

"Langkah pertama meminta identitasnya via Polda Jawa Barat untuk dimintakan Yellow Notice ke Interpol (Kepolisian Internasional) Swiss dan seluruh anggota Interpol lainnya," kata Dedi.

Lantas, apa itu Yellow Notice?

Baca juga: Mengenal Yellow Notice Terkait Pencarian Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Swiss

Yellow Notice

Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan orang hilang.

Dilansir dari laman Interpol, penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan atau orang hilang yang belum diketahui sebabnya.

Pemberitahuan ini juga bisa digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak mengenal dirinya, seperti anak kecil atau penderita amnesia.

Melalui Yellow Notice, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.

Bagaimana cara menerbitkan Yellow Notice?

Penerbitan Yellow Notice dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota Interpol.

Kepolisian nasional akan memberikan data-data terkait dan memenuhi sejumlah syarat.

Selanjutnya, Sekretariat Jenderal Interpol akan menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh negara anggota.

Yellow Notice membantu pencarian orang hilang melalui:

  • Kasus orang hilang akan menjadi perhatian internasional.
  • Informasi terkait orang hilang akan disebar kepada aparat imigrasi, sehingga memperkecil kemungkinan korban dibawa lari ke luar negeri.
  • Setiap negara yang menerima Yellow Notice bisa meminta atau membagikan informasi penting terkait perkara yang seseorang yang berada dalam daftar Yellow Notice.

Baca juga: Interpol Swiss Diminta Keluarkan Yellow Notice untuk Pencarian Anak Ridwan Kamil

Jenis notice dari Interpol

Selain Yellow Notice, Interpol juga menggunakan kode berwarna lain untuk memungkinkan negara-negara di seluruh dunia berbagi peringatan dan permintaan tertentu.

Dikutip dari laman Interpol, sebagian notice atau pemberitahuan hanya dikhususkan untuk polisi dan tidak disebar ke publik.

Namun dalam beberapa kasus, seperti memperingatkan publik atau meminta bantuan dari publik, kutipan notice akan dipublikasikan melalui situs Interpol.

Selain Yellow Notice, masih ada tujuh tipe pemberitahuan atau notice lain, yakni:

1. Red Notice

Red Notice atau wanted merupakan permohonan atau imbauan untuk mencari tersangka, terdakwa, atau terpidana yang diduga kabur ke negara lain.

Permohonan ini juga diiringi dengan tindakan penangkapan dan ekstradisi atau penyerahan yang bersangkutan dari suatu negara ke negara yang meminta.

Adapun dasar hukum penerbitan Red Notice adalah surat perintah penangkapan yang dikeluarkan otoritas kehakiman di negara yang meminta.

Baca juga: Warganet Serbu Review Google Maps Sungai Aare Swiss, Tanggapi Anak Ridwan Kamil yang Hilang

2. Blue Notice

Blue Notice atau inquiry adalah permohonan untuk mencari informasi terkait pelaku kejagatan yang diduga melarikan diri.

Berbeda dengan Red Notice yang diiringi dengan penangkapan dan ekstradisi, Blue Notice murni bertanya untuk mengumpulkan informasi.

3. Green Notice

Warning atau Green Notice merupakan peringatan untuk waspada terhadap aktivitas kejahatan kelompok atau orang tertentu yang dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan publik.

Kemungkinan, mereka akan melakukan tindakan kriminal serupa di negara lain, usai melakukan tindakan kriminal di negara asal.

4. Black Notice

Black Notice merupakan pemberitahuan atas penemuan tubuh tak dikenal.

Penerbitan pemberitahuan warna hitam ini guna mencari informasi dari tubuh tak dikenal yang diduga berkebangsaan lain.

Baca juga: Kronologi, Lokasi, dan Update Pencarian Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Swiss

5. Orange Notice

Pemberitahuan oranye atau Orange Notice dikeluarkan untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, atau objek yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.

6. Purple Notice

Purple Notice merupakan pemberitahuan informasi tentang modus operandi, prosedur, objek, perangkat, atau tempat persembunyian yang digunakan oleh pelaku tindak kriminal.

7. United Nations Security Council Special Notice

United Nations Security Council Special Notice atau Spesial Pemberitahuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) adalah pemberitahuan khusus terkait PBB.

Pemberitahuan ini dikeluarkan untuk menginformasikan anggota Interpol bahwa seseorang atau pihak tertentu telah menjadi target Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com