Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampus Mengajar 4 Dibuka, Peserta Dapat Uang Saku hingga Bantuan UKT

Kompas.com - 25/05/2022, 07:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran Program Kampus Mengajar angkatan keempat.

Pengumunan tersebut dipublikasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) melalui akun Instagram resminya @ditjen.dikti.

Pendaftaran Program Kampus Mengajar angkatan keempat akan dibuka pada Rabu 25 Mei 2022 dan ditutup pada 5 Juni 2022.

Untuk dokumen persyaratan pendaftaran dapat diakses lewat link https://bit.ly/SyaratDokumenPendaftaranKM4.

Selain mendapatkan pengalaman untuk mendapingi guru mengajar di SD dan SMP, mahasiswa yang mengikuti program ini juga mendapat berbagai benefit, salah satunya biaya hidup bulanan.

Nantinya terdapat tiga kriteria yang dapat mengikuti program ini, yakni mahasiswa, dosen pembimbing lapangan, dan koordiator perguruan tinggi.

Baca juga: Kampus Mengajar Angkatan 4 Segera Dibuka, Cek Syaratnya

Apa itu Kampus Mengajar?

Dilansir dari laman Kemendikbud, Kampus Mengajar merupakan sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama satu semester untuk membantu para guru untuk mengajar.

Hal tersebut dilakukan di sekolah jenjang SD dan SMP yang dalam pelaksanaan kegiatan pembelajarannya terdampak pandemi Covid-19.

Dengan mengikuti program ini, mahasiswa dapat membangkitkan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid sekolah tersebut untuk memperluas cita-cita dan wawasan mereka.

Selain itu, program ini bertujuan untuk membekali mahasiswa untu menguasai berbagai keilmuan dan keahlian dengan menjadi patner guru.

Dengan begitu, mahasiswa dapat menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran sehingga berdampak pada penguatan pembelajaran literasi dan numerasi di sekolah.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Diktiristek (@ditjen.dikti)

Baca juga: Program Magang dan Kampus Mengajar Jadi Flagship Kampus Merdeka

Syarat pendaftaran Kampus Mengajar

Berikut syarat bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program Kampus Mengajar angkatan keempat:

  1. Mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dibawah naungan Kemendikbud Ristek.
  2. Minimum sedang menempuh semester 4.
  3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
  4. Berasal dari PTN yang terakreditasi dan Program Studi dengan akreditasi minimum B.
  5. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorgarnisasi (sebagai tambahan poin penilaian).
  6. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui pimpinan perguruan tinggi untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
  7. Belum pernah diterima di program Kampus mengajar sebelumnya.

Mahasiswa yang ingin mendaftar program Kampus Mengajar angkatan keempat dapat mengunduh format dokumen pendaftaran melalui link https://bit.ly/SyaratDokumenPendaftaranKM4.

Syarat dokumen

Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran mahasiswa:

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi
  2. Surat izin orang tua
  3. Surat keterangan sehat
  4. Surat pakta integritas
  5. Surat keterangan pengalaman mengajar/organisasi (jika ada)
  6. Sertifikat prestasi (jika ada).

Baca juga: Intip Keseruan Belajar di Alam Terbuka ala Kampus Mengajar

Manfaat program Kampus Mengajar

Mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar akan memperoleh beberapa manfaat selama menjalani program tersebut.

Tentunya manfaat tersebut akan menunjang kegiatan mahasiswa untuk melaksanakan program Kampus Mengajar. Berikut perinciannya:

  1. Kesempatan menjadi agen perubahan untuk pendidikan Indonesia.
  2. Menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi dan model pembelajaran literasi dan numerasi yang kreatif, inovatif dan menyenangkan, serta mendampingi pengembangan adaptasi teknologi.
  3. Mengasah keterampilan kepemimpinan dan empati sosial: berpikir kritis, pemecahan masalah, manajemen kelompok, jiwa kepemimpinan, inovasi dan kreativitas, serta komunikasi.
  4. Mendapatkan konversi 20 SKS.
  5. Mendapatkan sertfikat kepesertaan Program Kampus Mengajar.
  6. Mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan senilai Rp 1.200.000.
  7. Mendapatkan bantuan biaya swab antigen yang diberikan secara at cost dengan menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Mendapatkan bantuan dana UKT yang diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing perguran tinggi dengan maksimal dana UKT yang diberikan senilai Rp 2.400.000.

Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya, biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com