Diah menyinggung terkait tarif listrik yang tidak naik sejak 2017 untuk pelanggan non-subsidi.
"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," tutur Diah.
Sementara itu harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terutama tahun ini.
Sehingga 5 tahun terakhir pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik.
Baca juga: Solo Akan Sediakan Mobil Listrik Gratis untuk Keliling Tempat Wisata, Kapan Waktunya?