Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Longgarkan Aturan Pembatasan, dari Bebas Masker hingga Hapus Tes Covid-19

Kompas.com - 18/05/2022, 15:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan pelanggaran pembatasan terkait upaya pengendalian Covid-19.

Sebelumnya pelonggaran juga sudah dilakukan pemerintah dengan menurunkan level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemberian izin kegiatan mudik Lebaran, dan penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis booster.

Kini, pembatasan kembali diperlonggar.

Baca juga: Saat Warganet Lebih Nyaman Pakai Masker meski Mandat Dicabut...

Pelonggaran aturan pembatasan Covid-19

Pertama, tes Covid-19 dihapuskan sebagai syarat perjalanan tidak hanya bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tetapi juga bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Dengan begitu tes Covid-19 hanya diwajibkan bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama atau tidak bisa mendapatkan vaksin covid-19 karena alasan medis.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

Pelonggaran aturan masker

Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi telah menghapus kewajiban menggunakan masker di ruangan terbuka.

Ini baru pertama kali dilakukan semenjak pandemi melanda Indonesia di awal Maret 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," sebut Presiden.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuhnya.

Masker juga disarankan untuk tetap digunakan di ruangan terbuka oleh masyarakat yang masuk kelompok rentan seperti lansia dan pemilik komorbid.

Tak hanya kelompok rentan, masyarakat yang sedang memiliki gejala batuk dan pilek juga diimbau untuk tetap mengenakan masker selama beraktivitas di ruang terbuka.

Baca juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksinasi Lengkap

Kondisi pandemi kian terkendali

Kebijakan pelonggaran pembatasan ini diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Terkendalinya pandemi dapat dilihat salah satunya dari angka positif harian yang cenderung stabil rendah.

Kebijakan pelonggaran tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 dan 19 Tahun 2022 tentang aturan perjalanan baik di dalam negeri maupun dari luar negeri selama masa pandemi.

Berikut ini adalah pernyataan selengkapnya dari Presiden Jokowi terkait prlonggaran ini:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com