Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dan Biayanya

Kompas.com - 14/05/2022, 09:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan menginginkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat di rumah sakit.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan. Misalnya dari kelas 3 ke kelas 2.

Lantas, bagaimana ketentuan naik kelas BPJS Kesehatan?

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta PBI dan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Jika peserta PBI atau peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ingin naik kelas, maka gugur haknya.

2. Peserta bukan PBI

Sementara itu, peserta bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Peserta harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya


Peserta membayar biaya tambahan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas perawatan III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta.

Contohnya seperti ini:

Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.
Tarif INA-CBG kelas I = Rp 5 juta
Tarif INA-CBG kelas II = Rp 4 juta
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp 5 juta-Rp 4 juta) = Rp 1 juta.

Baca juga: Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

2. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari Tarif INA-CBG kelas perawatan I.

Contohnya seperti ini:

Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP.
Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp 12 juta
Tarif INA-CBG kelas = Rp 5 juta
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp 5 juta = Rp 3,75 juta.

Baca juga: Penjelasan soal Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS kelas standar

Cara mencari kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan mudah lewat ponselKOMPAS.com/Bagus Supriadi Cara mencari kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan mudah lewat ponsel

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com