Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah PPKM Level 1-3 Jawa Bali, Level 3 Tinggal 1 Daerah

Kompas.com - 10/05/2022, 14:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat belum usai, tapi kembali diperpanjang hingga 23 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, PPKM tetap dilanjutkan sampai pemerintah yakin 100 persen bisa mengendalikan pandemi Covid-19.

"Saya minta untuk urusan PPKM itu juga banyak masyarakat yang menunggu, ini sudah berhenti atau masih diteruskan? Jadi tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid-19 ini, 100 persen bisa kita kendalikan," kata Jokowi kepada para menteri dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (9/5/2022).

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InmendagrI) nomor 24 tahun 2022 pada 9 Mei 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, diatur status daerah yang ada di Jawa dan Bali mulai dari level 1-4.

Tidak ada daerah yang berstatus level 4 kini. Selain itu, hanya ada satu daerah yang berstatus level 3, yakni Pamekasan, Jawa Timur.

Selain itu, daerah-daerah berstatus level 1 dan 2. Jakarta berstatus level 2. Berikut ini daftar daerah PPKM level 1-3 selengkapnya:

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan yang Berlaku Mulai 10-23 Mei 2022

DKI Jakarta

Level 2

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 2

  1. Kota Tangerang
  2. Kota Cilegon
  3. Kabupaten Tangerang
  4. Kabupaten Serang
  5. Kabupaten Pandeglang
  6. Kabupaten Lebak
  7. Kota Tangerang Selatan
  8. Kota Serang.

Jawa Barat

Level 1

  1. Kabupaten Ciamis.

Level 2

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kota Sukabumi
  3. Kota Cirebon
  4. Kota Bogor
  5. Kota Bekasi
  6. Kota Bandung
  7. Kabupaten Tasikmalaya
  8. Kabupaten Sukabumi
  9. Kabupaten Purwakarta
  10. Kabupaten Pangandaran
  11. Kabupaten Majalengka
  12. Kota Tasikmalaya
  13. Kota Depok
  14. Kota Cimahi
  15. Kota Banjar
  16. Kabupaten Karawang
  17. Kabupaten Indramayu
  18. Kabupaten Cirebon
  19. Kabupaten Cianju
  20. Kabupaten Bogor
  21. Kabupaten Bekasi
  22. Kabupaten Bandung Barat
  23. Kabupaten Bandung
  24. Kabupaten Sumedang
  25. Kabupaten Subang
  26. Kabupaten Garut.

Baca juga: Pemerintah Pastikan PPKM Diperpanjang hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Jawa Tengah

Level 1

  1. Kota Semarang
  2. Kabupaten Kendal
  3. Kabupaten Banyumas

Level 2

  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Wonogiri
  3. Kabupaten Temanggung
  4. Kabupaten Tegal
  5. Kabupaten Sukoharjo
  6. Kabupaten Sragen
  7. Kabupaten Rembang
  8. Kabupaten Purworejo
  9. Kabupaten Purbalingga
  10. Kabupaten Pemalang
  11. Kabupaten Pati
  12. Kabupaten Magelang
  13. Kabupaten Kudus
  14. Kota Tegal
  15. Kota Surakarta
  16. Kota Salatiga
  17. Kota Pekalongan
  18. Kota Magelang
  19. Kabupaten Klaten
  20. Kabupaten Kebumen
  21. Kabupaten Karanganyar
  22. Kabupaten Cilacap
  23. Kabupaten Banjarnegara
  24. Kabupaten Semarang
  25. Kabupaten Pekalongan
  26. Kabupaten Jepara
  27. Kabupaten Grobogan
  28. Kabupaten Brebes
  29. Kabupaten Boyolali
  30. Kabupaten Blora
  31. Kabupaten Batang
  32. Kabupaten Demak.

Baca juga: PPKM Level 2 di Wilayah Jabodetabek Kembali Diperpanjang

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Level 1

  1. Kabupaten Sidoarjo
  2. Kabupaten Magetan
  3. Kota Mojokerto
  4. Kota Malang
  5. Kota Madiun
  6. Kota Blitar
  7. Kabupaten Mojokerto.

Level 2

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Situbondo
  4. Kabupaten Ponorogo
  5. Kabupaten Pacitan
  6. Kabupaten Ngawi
  7. Kabupaten Madiun
  8. Kabupaten Lumajang
  9. Kota Surabaya
  10. Kota Probolinggo
  11. Kota Kediri
  12. Kota Batu
  13. Kabupaten Kediri
  14. Kabupaten Jombang
  15. Kabupaten Bondowoso
  16. Kabupaten Blitar
  17. Kabupaten Banyuwangi
  18. Kabupaten Tuban
  19. Kabupaten Sumenep
  20. Kabupaten Sampang
  21. Kabupaten Probolinggo
  22. Kabupaten Pasuruan
  23. Kabupaten Nganjuk
  24. Kabupaten Malang
  25. Kabupaten Lamongan
  26. Kota Pasuruan
  27. Kabupaten Jember
  28. Kabupaten Gresik
  29. Kabupaten Bojonegoro
  30. Kabupaten Bangkalan.

Level 3

  1. Kabupaten Pamekasan.

Bali

Level 2

  1. Kabupaten Jembrana
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Karangasem
  4. Kabupaten Badung
  5. Kabupaten Gianyar
  6. Kabupaten Klungkung
  7. Kabupaten Tabanan
  8. Kabupaten Buleleng
  9. Kota Denpasar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com