Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kabupaten/Kota yang Tak Bisa Saksikan Siaran TV Analog Saat Lebaran

Kompas.com - 30/04/2022, 12:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mengganti saluran TV analog ke TV digital secara bertahap mulai hari ini, Sabtu, 30 April 2022.

Akibat pergantian saluran tersebut membuat masyarakat di sebagian besar daerah kabupaten/kota yang berada di Indonesia tidak dapat lagi mengakses siaran TV analog saat Lebaran 2022.

Dilansir dari Indonesia.go.id, penghentian saluran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan menjadi tiga tahap.

Tahap pertama, pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah

Tahap kedua, pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten atau kota.

Tahap terakhir atau ketiga, pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Pada tahap pertama saluran TV analog yang akan dimatikan tidak hanya untuk daerah Pulau Jawa, tetapi tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati saluran digital.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Baca juga: 3,2 Juta STB Gratis Akan Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com