Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Akan Jadikan Sinovac sebagai Vaksin Booster

Kompas.com - 29/04/2022, 11:30 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Covid-19 Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis lanjutan atau booster.

Dasar kebijakan sekaligus alasan menjadikan Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga adalah adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4) lalu.

Ia mengatakan, Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

''Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,'' katanya, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (29/4/2022).

Sementara itu, mekanisme penggunaan vaksin Sinovac sebagai booster sudah mulai diberikan kepada sejumlah masyarakat.

"Sudah dilakukan secara bertahap," kata Nadia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Vaksin akan diberikan dalam 1 dosis penyuntikan. Sasarannya adalah masyarakat yang telah mendapat penyuntikan dosis pertama dan kedua dengan jenis yang sama, yakni Sinovac.

"Iya (untuk penyuntikan dosis pertama dan kedua Sinovac), sampai ada rekomendasi lanjut dari ITAGI dan BPOM," pungkas Nadia.

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Enam regimen tersebut, yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

 

Regimen vaksin ini didapatkan melalui berbagai macam skema, baik pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, maupun COVAX Facility.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin.

Begitu pula fatwa halal untuk vaksin Sinovac, yakni melalui fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

''Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,'' ucap Nadia.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Sinovac Bisa Digunakan untuk Booster

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com