Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pemberangkatan Haji 2022? Ini Perincian Rencana Perjalanan Haji 1443 H

Kompas.com - 29/04/2022, 08:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota Haji 2022 untuk Indonesia sebanyak 100.051 jemaah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia 1443 Hijriah (H)/2022 Masehi (M).

Dalam aturan tersebut disampaikan mengenai pembagian kuota reguler dan khusus serta kuota bagi tiap-tiap daerah di Indonesia.

KMA Nomor 405 Tahun 2022 tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut pada 22 April 2022.

Baca juga: Tak Hanya Haji dan Umrah, Urus SIM hingga Paspor Harus Punya BPJS Kesehatan

Lantas, mulai tanggal berapa jemaah haji Indonesia diberangkatkan?

Rencana perjalanan haji 2022

Adapun rencana perjalanan haji (RPH) 1443 H/2022 M ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief pada 19 April 2022.

Kompas.com mendapatkan dokumen rencana perjalanan haji (RPH) tahun 1443 H/2022 M tersebut dari Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid pada Kamis (28/4/2022) siang.

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Indonesia untuk Tiap Provinsi

Berikut rencana perjalanan haji (RPH) tahun 1443 H/2022 M:

  • 3 Juni 2022: Jemaah haji masuk asrama haji
  • 4 Juni 2022: Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
  • 13 Juni 2022: Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Mekkah
  • 18 Juni 2022: Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
  • 19 Juni 2022: Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
  • 27 Juni 2022: Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Mekkah
  • 3 Juli 2022: Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
  • 3 Juli 2022: Closing date Bandara King Abdulaziz International Airport (KA AIA) Jeddah pukul 24.00 waktu Arab Saudi
  • 7 Juli 2022: Pemberangkatan jemaah haji dari Mekkah ke Arafah
  • 8 Juli 2022: Wukuf di Arafah (hari Jumat)
  • 9 Juli 2022: Idul Adha 1443 Hijriah
  • 10 Juli 2022: Hari Tasyrik I
  • 11 Juli 2022: Hari Tasyrik II (nafar awal)
  • 12 Juli 2022: Hari Tasyrik III (nafar tsani)
  • 16 Juli 2022: Awal pemulangan jemaah haji gelombang I dari Mekkah melalui Bandara KA AIA Jeddah ke Tanah Air
  • 16 Juli 2022: Awal kedatangan jemaah haji gelombang I di Tanah Air
  • 21 Juli 2022: Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Mekkah ke Madinah
  • 30 Juli 2022: Tahun Baru 1443 Hijriah
  • 30 Juli 2022: Akhir pemulangan jemaah haji gelombang I dari Mekkah melalui Bandara KA AIA Jeddah ke Tanah Air
  • 31 Juli 2022: Awal pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
  • 5 Agustus 2022: Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Mekkah ke Madinah
  • 14 Agustus 2022: Akhir pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
  • 15 Agustus 2022: Akhir kedatangan jemaah haji gelombang II di Tanah Air.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah, Berapa Kuota Haji Negara Lain?

Pembagian kuota haji 2022

Kuota haji 2022 untuk Indonesia sudah keluar, yaitu sebanyak 100.051 jemaah.PIXABAY Kuota haji 2022 untuk Indonesia sudah keluar, yaitu sebanyak 100.051 jemaah.

Berdasarkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tersebut, kuota haji 100.051 dialokasikan untuk kuota haji reguler sebanyak 92.825 dan kuota haji khusus sebanyak 7.226 orang.

Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya, yakni:

  • Kuota jemaah haji reguler tahun berjalan 92.246 orang
  • Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 114 orang
  • Kuota petugas haji daerah: 465 orang.

Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya, yakni:

  • Kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang
  • Kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang.

Baca juga: Mengapa Respons Dunia terhadap Konflik Rusia-Ukraina dan Palestina-Israel Berbeda?

Kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Baca juga: Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com