Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Ini Kata Kompolnas

Kompas.com - 27/04/2022, 11:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya perisitwa tersebut.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Sementara itu, sidang kode etik akan digelar dalam waktu dekat.

"Sidang kode etik akan digelar seminggu ke depan atau lihat situasinya," ujar Rachmat, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022) pagi.

 

Terlepas belum digelarnya sidang kode etik, oknum polisi yang diduga menilang masyarakat hingga jutaan rupiah tersebut terancam dikenai dua sanksi.

Ancaman sanksi yang pertama, kata Rachmat, yakni tour of area atau mutasi, dan kedua berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

 

Baca juga: Penjelasan Polresta Barelang soal Polantas yang Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com