Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022

Kompas.com - 19/04/2022, 17:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya perpanjangan ini, persyaratan mudik pun mengalami sejumlah perubahan.

Adanya perubahan syarat mudik itu dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander Ginting, Sp.P.

Ia mengatakan, sejumlah perubahan syarat mudik Lebaran 2022 itu termaktub dalam Addendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19

"Ada addendum di SE Satgas 16 PPD. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata dr. Alex, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Aturan Mudik: Ini Penumpang yang Tak Perlu Booster dan Tes Covid-19

Perubahan syarat mudik Lebaran 2022

Berikut sejumlah perubahan pada syarat mudik Lebaran 2022:

1. Syarat mudik untuk anak usia 6-17 tahun

Perubahan pertama adalah pada syarat perjalanan bagi anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.

Sebelumnya mereka diwajibkan melakukan rapid test antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagaimana kelompok usia lain yang baru menerima dosis serupa.

Namun, dengan terbitnya Addendum Satgas yang terbaru, kelompok anak ini tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif atau nonreaktif Covid-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR,

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, baik yang menggunakan moda transportasi publik maupun pribadi.

Baca juga: Aturan PPKM Level 2 di Sebagian Besar Jawa-Bali Selama Mudik 2022

2. Penambahan pintu masuk bagi PPLN

Tak hanya itu, perubahan lain terkait perjalanan mudik juga berupa penambahan pintu masuk atau entry point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini ditemukan di Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Ada penambahan pelabuhan laut untuk Kepulauan Riau," kata Alex.

Penambahan tersebut adalah sebagai berikut:

Pelabuhan Laut:

  1. Tanjung Benoa, Bali;
  2. Batam, Kepulauan Riau;
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  4. Bintan, Kepulauan Riau;
  5. Nunukan, Kalimantan Utara;
  6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;
  7. Dumai, Riau; dan
  8. Tarempa, Kepulauan Riau.

Dengan demikian PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa melalui pintu-pintu kedatangan sebagaimana yang disebutkan di atas dan pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya.

Berikut pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya:

Bandar Udara:

  1. Soekarno Hatta, Banten;
  2. Juanda, Jawa Timur;
  3. Ngurah Rai, Bali;
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
  8. Kualanamu, Sumatera Utara;
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
  10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelabuhan Laut:

  1. Tanjung Benoa, Bali;
  2. Batam, Kepulauan Riau;
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  4. Bintan, Kepulauan Riau;
  5. Nunukan, Kalimantan Utara;
  6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
  7. Dumai, Riau.

Pos Lintas Batas Negara:

  1. Aruk, Kalimantan Barat;
  2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
  3. Motaain, Nusa Tenggara Timur. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com