Jika dibandingkan dengan 2020, harta Presiden Jokowi mengalami kenaikan sekitar Rp 7,8 M.
Total kenaikan tersebut berasal dari harta berupa tanah dan bangunan yang naik sekitar Rp 6,1 M, yaitu dari Rp 53,3 M menjadi Rp 59,4 M.
Sementara itu, kenaikan harta Presiden Jokowi juga bersumber dari kas dan setara kas yang naik sekitar Rp 1 M, dari Rp 10 M menjadi Rp 11 M.
Sebaliknya, harta Presiden Jokowi yang berasal dari alat transportasi dan harga bergerak lainnya justru berkurang sebesar Rp 60 juta dan Rp 550 ribu.
Adapun utang Presiden Jokowi dari 2020-2021 juga berkurang sekitar Rp 288 juta dari semula Rp 597 juta menjadi Rp 309 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.