Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Cairkan Tukin 50 Persen Bersama THR dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 18/04/2022, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Hal ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kali lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Berikut rinciannya:

1. Pada tahun 2022 situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

2. Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga bisa mendorong konsumsi masyarakat melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.

3. Mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi.

4. Melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP Nomor 16 tahun 2022:

a.) Sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

b.) Diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

c.) Sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar:

  • Gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan
  • Sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, instansi yang mengelola ASN daerah, bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 pesen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok," kata Sri Mulyani.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," lanjut dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com