Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Penumpang Ketahuan Merokok di Bordes dan Buka Pintu Kereta, Ini Kata KAI

Kompas.com - 17/04/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Diturunkan di stasiun berikutnya

Ixfan menuturkan, kondektur kemudian meminta tiket dan identitas penumpang yang merokok, serta memberikan pengertian terkait larangan merokok di kereta api.

Sebagai sanksi atas perbuatan yang dilakukan, pihaknya menurunkan penumpang yang merokok tersebut di pemberhentian berikutnya, yakni di Stasiun Nganjuk.

"Jadi penumpang tersebut ada 2, dari Kiaracondong seharusnya sampai Tulungagung, tapi karena dia kedapatan merokok dan ada bukti, akhirnya diturunkan di Stasiun Nganjuk, karena pemberhentian setelah Caruban adalah Nganjuk," terang Ixfan.

Baca juga: Ramai Foto Jalur KA di Stasiun Madiun Ada yang Dibuat Belok, Ini Penjelasan PT KAI

Merokok di kereta tidak boleh lagi

Lebih lanjut, ia menegaskan, semua penumpang yang hendak naik kereta api, wajib mentaati peraturan yang ada di dalam kereta, khususnya soal masalah protokol kesehatan Covid-19.

Pihaknya juga secara tegas menyatakan bahwa merokok tidak diperbolehkan lagi selama melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

"Merokok itu sudah tidak boleh lagi di dalam perjalanan, baik di bordes, kereta makan, maupun di tempat lainnya selama sepanjang perjalanan," ucap Ixfan.

"PT KAI tidak mentolerir jika ada penumpang yang melanggar terkait merokok tadi, dia akan diturunkan pada kesempatan stasiun pertama berhenti," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Remaja Melempari Kereta Api yang Melintas, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com