KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2022 ini, termasuk para aparatur sipil negara (ASN).
Kendati demikian, terdapat aturan yang mesti dimengerti oleh para ASN sebelum melakukan mudik, berikut ketentuan cuti.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Berikut ringkasan aturannya:
Baca juga: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022
Untuk Lebaran 2022, Pemerintah telah menetapkan 4 hari masa cuti bersama, yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Hari Raya Idul Fitri 1443 H sendiri diperkirakan jatuh pada 2-3 Mei 2022 mendatang.
Jika dihitung, maka para ASN memiliki masa libur selama 10 hari, terdiri dari 4 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional, dan 4 hari akhir pekan, terhitung sejak 29 April-8 Mei 2022.
Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengizinkan jika pegawai ingin mengambil cuti tahunan, baik sebelum ataupun sesudah masa cuti bersama Lebaran 2022.
Artinya, para ASN boleh mengambil cuti tahunan sebagai libur tambahan, sebelum 29 April 2022 atau setelah 6 Mei 2022. Berikut ketentuannya:
Baca juga: Peraturan Cuti Bersama dan Syarat Mudik Lebaran bagi ASN
SE Menpan RB tersebut juga mengatur soal aturan yang harus ditaati para ASN selama melakukan perjalanan mudik.
Mulai dari kewajiban menaati seluruh aturan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19 hingga larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libut nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
Baca juga: Aturan Mudik Lebaran 2022 ASN, Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Apabila ada oknum ASN yang ditemukan dan terbukti melanggar aturan yang diberlakukan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin oleh PPK.
Sanksi yang diberikan akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
SE Menpanrb terkait aturan mudik bagi ASN ini dapat diunduh di link berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.