“Apabila masyarakat mendapat teror atau intimidasi agar lapor ke Polisi untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp Resmi OJK
Sementara itu, Dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Nurcahya Pradana Taufik Prakisya menekankan, masyarakat tidak melakukan klik link pada pesan WhatsApp yang mengaku dari pinjol.
“Jadi biasanya link tersebut diberi narasi yg memancing seseorang untuk klik, padahal di dalamnya isinya adalah jebakan,” ujar Nurcahya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Ia mengatakan, risikonya jika masyarakat masuk dalam jebakan link tersebut, seperti munculnya iklan yang tidak diharapkan, pencurian data, hingga penetrasi virus ke dalam perangkat ponsel.
Lebih lanjut dirinya meminta masyarakat mengabaikan apabila mendapat pesan demikian.
“Abaikan saja, terutama jika link tersebut terkesan mencurigakan. Seperti menggunakan domain gratisan, atau short URL,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.