Daerah operasi (Daop) 4 Semarang
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Tegal
- Stasiun Cepu
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Weleri
- Stasiun Ngrombo
Daerah operasi (Daop) 5 Purwokerto
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Kebumen
- Stasiun Cilacap
- Stasiun Sidareja
- Stasiun Gombong
Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Klaten
- Stasiun Solo Jebres
- Stasiun Purwosari
- Stasiun Sragen
- Stasiun Wates
Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022
Daerah operasi (Daop) 7 Madiun
- Stasiun Madiun
- Stasiun Jombang
- Stasiun Blitar
- Stasiun Kediri
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Tulungagung
- Stasiun Nganjuk
Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Malang
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Wlingi
- Stasiun Wonokromo
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Bojonegoro
- Stasiun Lamongan
- Stasiun Babat
- Stasiun Kepanjen
Daerah operasi (Daop) 9 Jember
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Banyuwangi Kota
- Stasiun Rogojampi
- Stasiun Kalisetail
- Stasiun Probolinggo
Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI
Divisi regional (Divre) 1 Medan
- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Mambangmuda
- Stasiun Tebing Tinggi
Divisi regional (Divre) 3 Palembang
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Lahat
- Stasiun Lubuk Linggau
Divisi regional (Divre) 4 Tanjungkarang
Baca juga: Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI
Syarat naik kereta api terbaru
Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.
Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Dilansir dari kai.id, Joni menuturkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Baca juga: Viral, Video Kereta Melintas Dekat Rumah Warga, Ini Penjelasan PT KAI