Sebelum mengurus SKCK, sebaiknya Anda melengkapi sejumlah persyaratan berkas yang perlu dibawa.
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Dilansir dari Kompas.com (4/1/2022), pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online.
1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id.
2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP).
6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).
7. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
8. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
9. Unggah file foto ukuran 4 x 6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Baca juga: Saat Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Kebumen Tewas Bukan karena Klitih, tapi Tawuran...