Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes, penggunaan obat saat puasa mungkin bisa diganti dari obat minum (oral) menjadi obat dengan rute lain.
Misalnya, rute obat minum dapat diganti dengan transdermal (melalui kulit), vaginal, per rektal atau tetes mata dan tetes telinga.
Tapi, jika tidak memungkinkan untuk diganti, konsumsi obat minum tersebut tetap bisa dilakukan, hanya disiasati saja waktunya.
Berikut panduannya:
Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka.
Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa. Jika obat diminta untuk diminum 2 kali sehari, maka interval waktu yang tepat adalah 12 jam.
Hanya, pada hari biasanya, obat biasanya banyak diminum pada jam 07.00 pagi, kemudian waktu minum obat selanjutnya, pada jam 19.00 atau jam 07.00 malam.
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Sama halnya dengan minum obat 3 kali sehari, anjuran minum obat 4 kali sehari pada saat puasa menjadi sedikit berbeda dengan hari biasa.
Jika pada hari biasa, obat ini bisa diminum sebanyak 4 kali dengan interval 6 jam sekali, pada saat puasa tentu tidak bisa demikian karena tak boleh makan dan minum pada siang hari.
Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yaitu jam 04.00 pagi (saat sahur), jam 06.00 sore saat berbuka puasa, jam 10.00 malam dan jam 01.00 dini hari.
Pada saat puasa, untuk obat yang disarankan diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Begitu juga untuk obat yang diminum setelah makan. Obat ini dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka puasa.
Apabila ada obat yang disarankan diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Adapun obat yang tidak membatalkan puasa, yaitu: