Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Kereta Api Lebaran 2022: Kuota, Syarat, dan Cara Pemesanannya

Kompas.com - 09/04/2022, 11:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia mengatakan ketersediaan tiket kereta api di masa mudik Lebaran 2022 masih cukup banyak tersedia.

Lonjakan pembelian tiket Lebaran 2022 hingga saat ini belum cukup signifikan sekali poun pemerintah telah mengumumkan tanggal-tanggal cuti bersama di momen Idul Fitri nanti.

"Pasca penetapan tanggal-tanggal cuti bersama oleh pemerintah, terdapat peningkatan jumlah pelanggan namun belum signifikan," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Mau Pesan Tiket Kereta Lebaran? Berikut Jadwal dan Cara Pemesanannya

723.315 tiket KA Jarak Jauh terjual

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran sejak H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.

Joni menuturkan, sampai Jumat (8/4/2022), KAI baru menjual 723.315 tiket KA Jarak Jauh atau 26 persen dari total tiket yang disediakan, yaitu 2.436.943 tiket.

Dari jumlah yang telah terbeli, rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan lebaran tahun ini di antaranya adalah Jakarta-Surabaya PP, Jakarta-Yogyakarta PP, dan Jakarta-Malang PP.

"Tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik yaitu 7 Mei dan 8 Mei," ungkap Joni.

Kereta tambahan

Demi mengantisipasi lonjakan penumpang di masa Lebaran ini, PT KAI mengoperasikan sejumlah kereta tambahan.

"Untuk mengantisipasi cuti bersama tersebut, KAI sudah melakukan penambahan perjalanan KA pada masa angkutan lebaran untuk mengakomodir peningkatan minat masyarakat pada masa angkutan Lebaran ini," jelas Joni.

Namun, untuk perjalanan kereta tambahan di bulan April dan Mei ini, KAI belum mengumumkan jadwal dan rincian lainnya.

Baca juga: 6 Cara Memesan Tiket Kereta Api Secara Online untuk Mudik Lebaran 2022

 

Syarat perjalanan kereta api

Untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api di masa mudik Lebaran mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Kelompok sudah vaksin booster

  • Tanpa skrining Covid-19
  • Memiliki aplikasi Peduli Lindungi

2. Kelompok sudah vaksin dosis kedua

  • Skrining Antigen (1x24 jam)
  • Memiliki aplikasi Peduli Lindungi

3. Kelompok baru vaksin dosis pertama

  • Skrining RT-PCR (3x24 jam)
  • Memiliki aplikasi Peduli Lindungi

4. Kelompok tidak divaksin karena alasan medis

  • Skrining RT-PCR (3x24 jam)
  • Memiliki aplikasi Peduli Lindungi
  • Membawa surat keterangan dokter umum atau dokter dari RS pemerintah

5. Kelompok anak usia di bawah 6 tahun tidak dikenai persyaratan apapun

Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk menjalankan sejumlah protokol kesehatan yang diberlakukan, yakni:

  • Memakai masker
  • Mencuci tangan
  • Menghindari makan bersama (bagi penumpang kereta dengan lama perjalanan >2 jam dilarang makan dan minun kecuali obat-obatan penting)
  • Menjaga jarak
  • Menjauhi kerumunan. 

Baca juga: Sekolah Kedinasan Kemenhub Buka 3.350 Formasi, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

 

Cara pembelian tiket kereta api

Bagi masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan mudik menggunakan KA dan menentukan tanggalnya, maka sebaiknya segera melakukan pemesanan tiket, selagi masih tersedia.

Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan dari berbagai media, mulai dari aplikasi KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel online penjualan tiket resmi lainnya.

"Kami mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya," sebut Joni.

Selain itu, jika calon pelanggan kehabisan tiket perjalanan yang dicari, bisa memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

Baca juga: 6 Cara Memesan Tiket Kereta Api Secara Online untuk Mudik Lebaran 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com