Itu berarti distribusinya menjadi diatur oleh pemerintah ke wilayah penugasan dan bakal diberikan kompensasi.
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, dikutip dari Kompas.com.
Seiring penetapan Pertalite sebagai JBKP, pemerintah juga menetapkan kuota penyalurannya.
Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya
Tahun ini, kuota Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter (kl).
Sampai Februari 2022 lalu, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 4,25 juta kl, atau lebih besar 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan.
Dengan adanya Kepmen tersebut, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyebut pemerintah memang serius untuk menghapus premium.
Menurutnya, penghapusan premium tidak akan menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan ekonomi. Terlebih sebagian besar masyarakat kini telah beralih menggunakan pertalite.
Ia menyebut, penghapusan ini memungkinkan subsidi yang sebelumnya dianggarkan untuk premium bisa dialihkan ke pertalite.
Baca juga: Premium dan Pertalite Bakal Dihapus, Kenali BBM Jenis Pertamax dan Pertamax Turbo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.