Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pindah Rumah

Kompas.com - 31/03/2022, 18:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

3. Kemas barang dengan baik

Langkah selanjutnya yakni kemas atau packing barang dengan baik.

"Kalau perlu dikelompokkan menurut kegunaannya, misalnya pakaian, peralatan elektronik, peralatan rumah tangga, dan lainnya," ujar Purwanto.

Hindari mengemas barang sekaligus dengan harapan agar cepat selesai.

Sebab, hal ini berpotensi menyebabkan barang-barang Anda hancur atau rusak jika tidak dikemas dengan hati-hati.

Cara mengantisipasinya yakni Anda perlu mengemas barang dengan proses sedikit demi sedikit.

4. Kirim barang terlebih dulu

Selanjutnya, apabila Anda akan pindah ke luar pulau, maka kirim barang terlebih dulu ke tempat baru menggunakan jasa kurur yang terpercaya.

Perhitungkan pula biaya pengirimannya agar sesuai budget yang dianggarkan.

"Kalau jarak antara tempat itnggal lama dengan yang baru masih terjangkau transportasi darat, bisa menggunakan jasa transportasi truk," imbuhnya.

Ia juga menyarankan bagi mereka yang hendak pindah rumah untuk menggunakan truk box atau muatan besar untuk keamanan barang.

5. Buka barang yang diperlukan

Setelah semuabarang sampai di tempat tinggal yang baru, Purwanto mengatakan, untuk membuka barang yang diperlukan terlebih dulu.

Misalnya, pakaian, peralatan rumah tangga untuk membersihkan rumah baru, dan lainnya.

6. Tata barang lama dengan rapi

Selanjutnya, tata atau tempatkan barang-barang lama dengan rapi sesuai peruntukkannnya di tempat baru.

Anda juga bisa menempatkan barang-barang dengan tata letak yang berbeda untuk membangun suasana baru.

Bisa juga dengan membeli dekorasi baru untuk mempercantik ruangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com