Hasto melanjutkan, ada pula dugaan menghilangkan kemerdekaan orang secara tidak sah dan lokasi rehabilitasi ilegal yang sama sekali tidak memenuhi standar.
Temuan LPSK pada akhir Januari 2022, keluarga penghuni kerangkeng dilarang menjenguk selama 3-6 bulan dan tidak boleh menuntut jika penghuni sakit atau meninggal dunia.
Informasi tersebut, disampaikan oleh Edwin, tertulis dalam surat penyerahan atau surat pernyataan yang ditemukan pihaknya.
Surat pernyataan itu juga yang membuat keluarga tidak bisa mengetahui apa yang terjadi pada para korban selama “dibina” dalam kerangkeng.
“Temuan yang lebih luar biasa adalah, apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun," kata Edwin, dikutip dari Kompas.com (31/2/2022).
Dugaan Komnas HAM, ada 19 pelaku tindakan kekerasan di kerangkeng manusia yang terdiri dari anggota TNI-Polri, organisasi massa, serta anggota keluarga Terbit.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, para pelaku biasanya berperan sebagai pengurus kerangkeng manusia.
“Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, besker atau penghuni lama yang juga dilibatkan untuk melakukan tindakan yang sama sebagai alat kontrol,” katanya, dikutip dari Kompas.com (3/3/2022).
Namun, hingga kini polisi baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia ini.
(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Dewantoro | Editor: Diamanty Meiliana, David Oliver Purba, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.