Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aidil Aulya
Dosen UIN Imam Bonjol Padang

Dosen UIN Imam Bonjol Padang

Kebisingan Media Sosial dan Arah Baru Regulasi Halal

Kompas.com - 17/03/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJAK disahkannya UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terjadi perubahan besar dalam pengelolaan produk halal di Indonesia.

Pengelolaan sertifikasi halal yang dulunya menjadi kewenangan MUI beralih menjadi kewenangan satu badan di bawah Kementerian Agama, yaitu Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Peralihan kewenangan ini menurut Syafiq Hasyim merupakan peralihan syariatisasi kultural menjadi syariatisasi struktural.

Pola perubahan ini menarik untuk dianalisis dalam diskursus akademik, namun bisa menjadi bias jika hanya diserahkan pada opini publik.

Terjadinya bias opini terhadap perubahan kewenangan ini disebabkan banyak hal, diantaranya: percakapan media sosial, bias polarisasi politik yang masih ada, dan bias kognitif masyarakat terhadap personal yang ada di pemerintahan, terutama Kementerian Agama.

Bias polarisasi politik menjadi faktor utama yang memengaruhi percakapan media sosial dan pembentukan opini publik sehingga terbentuk kecenderungan mencurigai segala sesuatu yang datang dari pemerintah.

Bahkan tidak hanya mencurigai, pada titik ekstremnya sampai pada narasi menyalahkan semua yang datang dari pemerintah.

Dipandang dari struktur pengelolaan negara, peralihan pengelolaan Jaminan Produk Halal dari MUI ke BPJPH adalah langkah baik yang harus diapresiasi.

Selama ini jaminan produk halal seakan-akan hanya tugas kultural keagamaan yang diinisiasi oleh MUI, sekarang negara hadir untuk menjamin dan bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan jaminan produk halal.

Artinya, negara bertanggung jawab secara penuh terhadap keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Dalam menjalankan perannya tersebut, di dalam UU JPH pasal 7 diatur bahwa pemerintah harus bekerja sama dengan MUI dalam tiga hal, yaitu sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH).

Ringkasnya, MUI tetap memainkan peran pentingnya sebagai khodimul ummah wa shodiqul hukumah (pelayan umat dan mitra pemerintah). Hal ini yang patut diacungi dua jempol.

Peralihan ini bukanlah bentuk pelemahan MUI, apalagi umat Islam secara keseluruhan sebagaimana yang dibicarakan secara "kucing-kucingan" di media sosial. Di dalam UU JPH, peranan MUI sangat sentral dan tidak bisa diabaikan.

Saya yakin dan percaya, negara akan lamban mengelola jaminan produk halal jika harus menyiapkan sistem baru dan mengabaikan semua pengelolaan yang telah dibangun secara sistematis oleh MUI selama ini.

Bagi saya, percakapan tentang pengambil alihan fungsi MUI lalu berkembang menjadi pembicaraan tentang pelemahan MUI adalah isu-isu yang tidak berdasar, apalagi sampai pada narasi pelemahan MUI.

BPJPH dibentuk hanya sebagai pengatur jalannya administrasi dan birokrasi sertifikasi halal.

Lalu apa masalahnya? Soal peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH saya pikir sudah selesai dan tidak usah dipersoalkan.

Toh, pemerintah secara eksplisit dan implisit dalam UU JPH menegaskan eksistensi MUI.

Logo halal

Permasalahan lain muncul tatkala BPJPH mengubah logo halal yang selama ini sudah popular di masyarakat.

Penetapan logo halal baru tersebut didasarkan pada keputusan Kepala BPJPH No. 40 tahun 2022.

Soal kewenangan dan hak secara regulatif, tentu tidak ada yang salah dengan pelbagai perubahan logo tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal 'Heatwave' Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Ramai soal "Heatwave" Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Tren
Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Tren
Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Tren
Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com