Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitur Baru WhatsApp, Pesan Hanya Bisa Diteruskan Sekali, Apa Alasannya?

Kompas.com - 12/03/2022, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Saat hendak meneruskan pesan ke lebih dari lima obrolan, akan muncul pemberitahuan bahwa pengirim hanya dapat membagikan pesan ke lima obrolan.

Namun, secara teknis pengguna masih tetap bisa meneruskan pesan ke lebih dari lima obrolan.

Hanya saja, dengan mengulang proses penerusan pesan dan bukan dikirim sekaligus.

Pesan terusan yang nantinya diterima pengguna juga ditandai dengan ikon “panah ganda” dan keterangan “Diteruskan berkali-kali” sebagai penunjuk jika pesan tersebut sudah diteruskan berkali-kali.

Jika sebuah pesan sudah ada tanda “Diteruskan berkali-kali”, maka pengguna hanya dapat meneruskannya kembali ke satu obrolan saja.

Baca juga: 5 Fitur Baru WhatsApp yang Diperkirakan Hadir pada 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Melacak Lokasi Seseorang Menggunakan WhatsApp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tren
Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Tren
Ada Kontes Penamaan 'Bulan Semu' Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Ada Kontes Penamaan "Bulan Semu" Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Tren
Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi 'Online', Apa Katanya?

Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi "Online", Apa Katanya?

Tren
Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Tren
PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

Tren
Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Tren
Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Tren
Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Tren
Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Tren
Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Tren
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Tren
Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com