Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik KRL Duduk Tak Lagi Berjarak, Ini Prokes bagi Penumpang KRL

Kompas.com - 09/03/2022, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tetap menerapkan prokes

Kendati pelonggaran aturan penumpang KRL telah diberlakukan, penumpang tetap harus menerapkan prokotol kesehatan (prokes) yang ketat sebagaimana diatur dalam SE Ketua Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Berikut penerapan prokes bagi penumpang KRL:

  • Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut.
  • Jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain 3 lapis.
  • Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui sambungan telepon maupun langsung selama perjalanan.
  • Dilarang makan dan minum di dalam KRL, terutama bagi penumpang dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam.

Sementara itu operasional KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo tetap berjalan dengan pembatasan.

Baca juga: Aturan Naik KRL Mulai Hari Ini Lebih Fleksibel, Ini 6 Aturan Barunya

KRL Jabodetabek hanya beroperasi dari pukul 04.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan total perjalanan perharinya adalah 1.005.

Sedangkan untuk KRL Yogyakarta-Solo hanya beroperasi 20 kali perjalanan setiap harinya mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 18.15 WIB.

Untuk menghindari jam-jam sibuk, penumpang diimbau menggunakan aplikasi KAI Access guna memperoleh infermasi terkait kepadatan stasiun.

Nah, itulah aturan terbaru bagi penumpang KRL yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com