Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT
Dilansir dari laman Dukcapil, Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP
Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut: