Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Level 4: Daftar Daerah dan Rincian Aturannya

Kompas.com - 23/02/2022, 10:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan berlaku pada 22-28 Februari 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken Tito Karnavian pada Senin (21/2/2022).

Pada penerapan PPKM kali ini, sejumlah daerah mengalami kenaikan level asesmen.

Baca juga: Sudah Vaksin dan Booster Boleh Jalan-jalan? Ini Kata Epidemiolog

Kenaikan status level PPKM seiring dengan tingginya angka kasus harian Covid-19 yang dilaporkan dalam satu pekan terakhir.

Bahkan, pada PPKM periode ini tak ada satu pun daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1.

Padahal, sebelumnya ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar.

Baca juga: Viral, Video Luhut Sibuk Teleponan Saat Jokowi Berpidato, Ini Kata Jubir

Daerah PPKM level 4

Selain itu, pada PPKM kali ini juga mencatat adanya empat daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4.

Jawa Barat

  • Kota Cirebon

Jawa Tengah

  • Kota Magelang
  • Kota Tegal

Jawa Timur

  • Kota Madiun.

Baca juga: Viral, Video Menyebut Jakarta Digempur Chemtrail pada Tengah Malam, Ini Kata TNI AU

Meski demikian, sejumlah daerah telah mengalami penurunan dalam tujuh hari terakhir, seperti DKI Jakarta dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penurunan kasus di dua daerah tersebut dibarengi dengan turunnya angka keterisian rumah sakit.

"Sehingga dari jumlah keterisian rawat inap di RS seluruh provinsi Jawa-Bali masih jauh di bawah keterisian varian Delta," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas PPKM, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Cara Cek Ketersediaan BOR di Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com