Masih dalam beleid yang sama, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa jika pemohon tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat, tapi pemohon memiliki bukti 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, maka tetap dengan syarat pemohon dapat menunjukkan:
Nantinya, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB akan dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sementara, jika pemohon tidak memiliki bukti apapun, maka ia wajib menunjukkan:
Nantinya, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan setempat.
Baca juga: Fenomena Hujan Es di Sejumlah Daerah, BMKG Jelaskan Penyebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.