Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Ijazah Diduga Dirusak Kucing, Ini Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

Kompas.com - 22/02/2022, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Jika tidak ada data diri pada sekolah

Masih dalam beleid yang sama, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa jika pemohon tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat, tapi pemohon memiliki bukti 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, maka tetap dengan syarat pemohon dapat menunjukkan:

  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian,
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai dan
  • Menghadirkan 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama

Nantinya, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB akan dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

Jika tidak dapat menghadirkan 2 orang saksi

Sementara, jika pemohon tidak memiliki bukti apapun, maka ia wajib menunjukkan:

  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian,
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan.

Nantinya, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan setempat.

Baca juga: Fenomena Hujan Es di Sejumlah Daerah, BMKG Jelaskan Penyebabnya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com