Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan segera diluncurkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program JKP akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.
Bagaimana cara dan syarat mendapatkan JKP? Berapa nilai manfaat yang diterima? Simak di sini:
JKP Diluncurkan Besok, Ini Cara Klaim dan Jumlah Uang yang Didapat
Pemerintah mengklasifikasikan derajat gejala Covid-19 menjadi lima, yakni tanpa gejala atau asimptomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat, dan kritis.
Pembagian klasifikasi ini berdasarkan kondisi yang dialami pasien yang terpapar virus corona.
Informasi lengkap mengenai derajat gejala Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.
Berikut rincian derajat gejala Covid-19:
5 Tingkatan Gejala Covid-19, Mulai dari Tidak Bergejala hingga Kritis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.