KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan mengurus jual beli tanah harus memiliki BPJS Kesehatan.
Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berita perihal kewajiban warga memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah menjadi yang paling banyak dibaca di laman Tren.
Selain itu, ada pula soal siapa yang mewarisi gen kecerdasan kepada anak, syarat daftar SNMPTN, dan daftar game, kripto, dan trading yang diblokir OJK.
Selengkapnya, berikut Berita Populer Tren sepanjang Jumat (18/2/2022) hingga Sabtu (19/2/2022).
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah