Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kartu Prakerja, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 18/02/2022, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 dengan kuota 500.000 peserta resmi dibuka sejak Kamis (17/2/2022) lalu.

Pendaftaran peserta Kartu Prakerja bisa langsung dilakukan di laman prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja ditujukan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kendati demikian, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/2/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sasaran alokasi Kartu Prakerja juga akan diberikan kepada 50.000 kuota pendaftar calon pekerja migran Indonesia.

Tahun ini, program Kartu Prakerja akan memberikan keberpihakan kepada 220 kabupaten sebagai upaya penurunan kemiskinan ekstrem.

Dilansir dari laman prakerja.go.id, program Kartu Prakerja terdiri dari program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya.

Lalu, berapa besaran bantuan biaya tersebut?

Baca juga: Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022

Besaran insentif Kartu Prakerja

Bantuan biaya program Kartu Prakerja atau sering dikenal dengan insentif terdiri dari 2 jenis, yaitu:

1. Insentif biaya mencari kerja

  • Penerima program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 setiap bulan.
  • Dana insentif ini akan diberikan selama 4 (empat) bulan.

2. Insentif pengisian survei evaluasi

  • Insentif berikutnya adalah insentif pengisian survei evaluasi. Dana insentif ini akan diberikan sebasar Rp 50.000 per survei.

Kendati demikian, dana insentif ini akan diberikan bagi pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Baca juga: Insentif Prakerja Tak Cair karena Rekening Gagal Tersambung? Ini Solusinya

Kapan insentif kartu prakerja diperoleh?

1. Insentif biaya mencari kerja

Untuk insentif biaya mencari kerja, peserta akan menerimanya jika dinyatakan lolos menjadi penerima Kartu Prakerja.

Selain itu, peserta juga dipastikan sudah menyelesaikan sejumlah hal berikut ini:

  • Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
  • Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard akun Prakerja.
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

2. Insentif pengisisan survei evaluasi

Insentif pengisian survei evaluasi akan cair apabila peserta telah mengisi survei di akun prakerja.go.id guna mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Untuk diketahui, insentif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Baca juga: Ramai Insentif Prakerja Gagal Cair, Apa Sebabnya dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Tahapan membuat Kartu Prakerja

Pembuatan Kartu Prakerja sendiri terdiri dari 7 tahapan. Berikut tahapannya:

1. Pendaftaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com