Dengan kehadiran STB maka masyarakat yang saat ini memiliki TV analog tak perlu membeli televisi baru untuk melihat siaran TV digital.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Untuk mengetahui apakah masyarakat layak mendapatkan STB gratis dari pemerintah atau tidak maka bisa melakukan pengecekan data DTKS.
Hal ini karena pembagian STB gratis masuk kategori bantuan sosial.
Nantinya untuk proses mendapatkan STB gratis yang harus disiapkan adalah:
Adapun cara mendapatkan STB Gratis dari pemerintah yakni:
Baca juga: Untuk Menikmati Siaran TV Digital, Berapa Harga STB dan Bagaimana Penggunaannya?
Proses distribusi STB akan dilakukan dari pintu ke pintu mulai 15 Maret hingga 30 April 2022.
"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
Adapun distribusi STB nantinya Kominfo akan menggandeng pihak ketiga yang bertanggungjawab secara kontraktual dalam penyaluran hingga validasi.
Proses validasi dilakukan berdasarkan KTP, Kartu Keluarga dan kepemilikan TV. Apabila data tidak sesuai maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Selain itu masyarakat juga akan dibantu dalam melakukan pemasangan perangkat sampai berfungsi dengan baik.
Ketika STB sudah terinstal maka akan muncul kode QR di layar televisi. Petugas nantinya akan memindai QR kode tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya akan diinputkan nama, NIK/KK, alamat dan memfoto penerima bantuan dan KTP.
"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," ujar Ismail.
Untuk diketahui, Pemerintah berencana mematikan siaran TV analog secara bertahap.
Tahapan tersebut dilakukan dalam tiga tahap: