Apabila terjadi pelanggaran ketentuan perawatan tersebut, Iqbal meminta masyarakat tak segan melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan.
Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat.
“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” jelas Iqbal.
Selain itu pengadukan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Baca juga: [HOAKS] BPJS Kesehatan Akan Dinonaktifkan jika Setahun Tidak Dipakai
Iqbal menjelaskan, rawat inap dan termasuk perawatan pasien BPJS Kesehatan menggunakan tarif INA CBGS.
INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.
"Tidak didasarkan atas jumlah hari,” jelas Iqbal.
Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Profil Dorce Gamalama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.