Dengan dingin berpijak pada data, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan inti kebijakan pemerintah terang-terangan.
Di tengah perdiksi puncak omicron akhir Februari 2022, Luhut mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan pengetatan-pengetatan.
Sebaliknya, sejumlah pelonggaran akan dilakukan ke depan dengan pemantauan.
Kebijakan pelonggaran itu tercermin dari karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri dari 5 hari menjadi 3 hari per 1 Maret 2022.
Untuk pelaku perjalanan luar negeri yang sudah lengkap vaksin dan booster, karantina 3 hari berlaku minggu depan.
Jika situasi terus membaik, kebijakan karantina akan dihapuskan, bahkan sebelum April 2022.
Kebijakan pelonggaran itu diterapkan dalam penambahan satu pintu masuk penerbangan internasional menjadi tujuh.
Tujuh bandara itu adalah Soekarno-Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Manado), dan Zainudin Abdul Majid (Lombok).
Penambahan pintu masuk ini tentunya terkait dengan gelaran MotoGP yang akan dilaksanakan 18-20 Maret 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Keterusterangan ini mengingatkan saya pada "Rencana Denmark" yang dinyatakan lebih awal pada 1 Feberuari 2022.
Denmark menjadi negara pertama di Uni Eropa yang mencabut semua pembatasan karena Covid-19.
Kepercayaan diri Denmark didasarkan pada tingginya tingkat vaksinasi bahkan untuk vaksin dosis ketiga.
Saat rata-rata negara Uni Eropa baru mencapai 45 persen untuk dosis ketiga vaksin, Denmark sudah mencapai 60 persen.
Kebijakan pencabutan semua pembatasan itu didasarkan pada ringannya dampak varian omicron untuk mereka yang sudah divaksin.
Warga tidak diwajibkan pakai masker wajah, tidak ada pembatasan jam malam, dan pembatasan kerumunan. Kehidupan di Denmark berjalan seperti sebelum pandemi.
Tanggung jawab dikembalikan ke masing-masing pribadi, termasuk tes mandiri jika memiliki gejala.
Jika dalam tes mandiri mendapati diri positif, warga diminta isolasi mandiri selama empat hari. Mereka yang memiliki kontak erat tidak diharuskan karantina.