Munculnya status warna merah menandakan bahwa pengguna tak dapat bepergian ke tempat umum karena belum divaksinasi Covid-19.
Apabila sudah divaksinasi dan warna tetap merah maka cek data identitas (NIK/No Paspor dan nama) di profil PeduliLindungi apakah sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.
Baca juga: 15 Monyet Elon Musk Mati Saat Uji Coba Microchip di Otak
Status warna hitam menandakan pengguna PeduliLindungi tak dapat bepergian ke tempat umum.
Adapun yang masuk warna ini yakni:
Sehingga pengguna yang status berwarna hitam apabila karena:
Kasus positif Covid-19: harus segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam.
Apabila hasil negatif maka dianggap sembuh dan status PeduliLindungi kembali seperti semula.
Jika tidak melakukan tes ulang maka status PeduliLindungi pada H+10 sejak terkonfirmasi positif akan kembai seperti semula.
Kasus kontak erat: harus segera lakukan karantina mandiri dan lakukan exit tes antigen/PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9 sejak terdata kontak erat.
Jika hasil negatif, maka status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Baca juga: Luhut: Omicron Hanya 2 Kali Lebih Parah dari Flu
Jika tanpa tes maka status warna akan berubah pada H+10 sejak terddata sebagai kontak erat
Kedatangan luar negeri: harus segera lakukan karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina
Jika tidak termasuk kriteria di atas namun status hitam maka hubungi call center 119 ext. 9 atau email ke sertifikat@pedulilindungi.id.