Padahal menurutnya pekerja sangat butuh dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK.
Baca juga: 124.000 Orang Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun
Adanya aturan baru soal pencairan JHT yang hanya dapat cair di usia 56 tahun, mendapatkan respons warganet di media sosial.
“Dari sekian aturan tidak masuk akal di negeri ini, mungkin paling Rusak yaah Permenaker No. 2 Tahun 2022, masalahnya ini hak rakyat yang bukan dari pemerintah, hak Rakyat dari keringatnya, masih juga mau di endapkan, padahal negara cukup mengelolah ndak usah buat aturan 56 Tahun.,” ujar akun @ichal__Jafar
“Ya maaf, ini alasan ngarang-ngarang. Kalau gitu buat apa dibuat Jaminan Pensiun? Yg bisa diambil setelah usia 56 tahun. JHT didesign bukan utk pensiun. Kalau alasan ada JKP, kecil bgt jumlahnya, yg didesign utk mitigasi PHK masif selama pandemi,” ujar akun @Reiza_Patters.
"Jangan sampe.. JANGAAAAN BANGET kejadian Jiwasraya keulang. Awas aja dana tabungan gw berpuluh puluh taun lenyap g ada yg mau tanggung jawab. Amanah g tuh dana kita disimpan puluhan taun? Itu bukan dana pemerintah, beneran dana iuran dari gaji kita & perusahaan," tulis akun @anak_legal
Jangan sampe.. JANGAAAAN BANGET kejadian Jiwasraya keulang. Awas aja dana tabungan gw berpuluh puluh taun lenyap g ada yg mau tanggung jawab
Amanah g tuh dana kita disimpan puluhan taun? Itu bukan dana pemerintah, beneran dana iuran dari gaji kita & perusahaan https://t.co/NFm8fJ1oPX
— Anak Legal (@anak_legal) February 11, 2022
Hingga kini topik "56 tahun" menjadi trending di media sosial Twitter akibat adanya Permenaker baru tersebut.
Topik tersebut telah dibicarakan lebih dari 31 ribu kali.
Baca juga: Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?
Mengutip Kompas.com, Sabtu (12/2/2022) Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan aturan terkait pencairan JHT ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
Dian mengatakan, program JHT ditujukan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia.
Sehingga pekerja bisa memiliki tabungan saat memasuki masa pensiun.
Adapun bagi mereka yang di PHK Dian menyebut pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP ini akan segera dilaunching pada 22 Februari 2022 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Senin (24/1/2022) lalu.
Program JKP menurut Ida bisa didapatkan peserta asalkan peserta rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut .
Adapun manfaatnya paling banyak diterima selama 6 bulan upah dengan besaran 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.