Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Petisi hingga Alasan Kemenaker

Kompas.com - 12/02/2022, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Padahal menurutnya pekerja sangat butuh dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK.

Baca juga: 124.000 Orang Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun

Respons warganet

Adanya aturan baru soal pencairan JHT yang hanya dapat cair di usia 56 tahun, mendapatkan respons warganet di media sosial.

“Dari sekian aturan tidak masuk akal di negeri ini, mungkin paling Rusak yaah Permenaker No. 2 Tahun 2022, masalahnya ini hak rakyat yang bukan dari pemerintah, hak Rakyat dari keringatnya, masih juga mau di endapkan, padahal negara cukup mengelolah ndak usah buat aturan 56 Tahun.,” ujar akun @ichal__Jafar

“Ya maaf, ini alasan ngarang-ngarang. Kalau gitu buat apa dibuat Jaminan Pensiun? Yg bisa diambil setelah usia 56 tahun. JHT didesign bukan utk pensiun. Kalau alasan ada JKP, kecil bgt jumlahnya, yg didesign utk mitigasi PHK masif selama pandemi,” ujar akun @Reiza_Patters.

"Jangan sampe.. JANGAAAAN BANGET kejadian Jiwasraya keulang. Awas aja dana tabungan gw berpuluh puluh taun lenyap g ada yg mau tanggung jawab. Amanah g tuh dana kita disimpan puluhan taun? Itu bukan dana pemerintah, beneran dana iuran dari gaji kita & perusahaan," tulis akun @anak_legal

Hingga kini topik "56 tahun" menjadi trending di media sosial Twitter akibat adanya Permenaker baru tersebut.

Topik tersebut telah dibicarakan lebih dari 31 ribu kali.

Baca juga: Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip Kompas.com, Sabtu (12/2/2022) Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan aturan terkait pencairan JHT ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Dian mengatakan, program JHT ditujukan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia.

Sehingga pekerja bisa memiliki tabungan saat memasuki masa pensiun.

Adapun bagi mereka yang di PHK Dian menyebut pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP ini akan segera dilaunching pada 22 Februari 2022 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Senin (24/1/2022) lalu.

Program JKP menurut Ida bisa didapatkan peserta asalkan peserta rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut .

Adapun manfaatnya paling banyak diterima selama 6 bulan upah dengan besaran 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan

4 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Warganet Sebut Pendaftaran CPNS Sebenarnya Tidak Gratis, Ini Kata BKN

Warganet Sebut Pendaftaran CPNS Sebenarnya Tidak Gratis, Ini Kata BKN

Tren
Potensi Khasiat Sayur Kubis untuk Menunjang Kesehatan Jantung

Potensi Khasiat Sayur Kubis untuk Menunjang Kesehatan Jantung

Tren
Cerita Pasien yang Hidup dengan Chip Neuralink Elon Musk...

Cerita Pasien yang Hidup dengan Chip Neuralink Elon Musk...

Tren
Berkaca dari Unggahan Viral Pelajar Bercanda Menghina Palestina, Psikolog Ungkap Penyebabnya

Berkaca dari Unggahan Viral Pelajar Bercanda Menghina Palestina, Psikolog Ungkap Penyebabnya

Tren
Sederet Masalah pada Haji 2024: Ada Makanan Basi dan Tenda Tak Layak

Sederet Masalah pada Haji 2024: Ada Makanan Basi dan Tenda Tak Layak

Tren
Kapan Terakhir Unduh Sertifikat UTBK? Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Kapan Terakhir Unduh Sertifikat UTBK? Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Tren
10 Bandara Terbaik di Asia 2024, Dua di Antaranya Milik Indonesia

10 Bandara Terbaik di Asia 2024, Dua di Antaranya Milik Indonesia

Tren
Tiket Kereta Compartment Suites Termahal Rp 2,45 Juta, Ini Kata KAI

Tiket Kereta Compartment Suites Termahal Rp 2,45 Juta, Ini Kata KAI

Tren
Benarkah Makan Kol Goreng Bisa Picu Kanker? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Makan Kol Goreng Bisa Picu Kanker? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
6 Alasan Jalan Kaki Mundur Lebih Baik dari Jalan Kaki Biasa

6 Alasan Jalan Kaki Mundur Lebih Baik dari Jalan Kaki Biasa

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Suplemen untuk Orang 40 Tahun | Duduk Perkara Sekuriti GBK Ribut dengan Fotografer

[POPULER TREN] Suplemen untuk Orang 40 Tahun | Duduk Perkara Sekuriti GBK Ribut dengan Fotografer

Tren
Tidak Lolos SNBT, Ini 5 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Juni 2024

Tidak Lolos SNBT, Ini 5 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Juni 2024

Tren
Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com