Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Token ASIX Dilarang? Ini Penjelasan Bappebti

Kompas.com - 11/02/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com– Twit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyebut token ASIX dilarang diperdagangkan, Kamis (10/2/2022), ramai di media sosial.

Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi token Axis oleh Anang Hermansyah di Twitter.

Bappebti Kemendag selaku pihak yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespon cuitan tersebut dengan tegas.

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @ @InfoBappebti.

Hingga saat ini, sebanyak 582 akun telah membalas cuitan tersebut. Bahkan cuitan tersebut sudah disebarkan melalui fitur retweet sebanyak 1.941 dan disukai 2.721 pengguna twitter.

Bagaimana tanggapan Bappebti?

Baca juga: ASIX Dilarang Bappebti, Ini Daftar 229 Aset Kripto yang Resmi Terdaftar

Tanggapan Bappebti

Bappebti Kemendag membenarkan pihaknya telah melarangan penjualan token Asix.

Pasalnya, token Asix tidak termasuk ke dalam dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.

Daftar aset kripto tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

“Betul, jadi saat ini kan aset kripto yang diperdagangkan itu ada yang pasar luar negeri dan pasar dalam negeri. Dan aset kripto yang diperdagangkan di luar negeri saat ini seperti BTC, ETH, USDT, TETHER, dan lain-lain, itupun saat akan diperdagangkan di pedagang-pedagang dalam negeri harus didaftarkan dulu,” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Tirta menegaskan, hingga saat ini jumlah aset kripto yang boleh diperdagangkan di dalam negeri sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 adalah 229 token.

Dia mengatakan, tidak apa-apa ASIX jika sudah diperdagangkan atau di-listing di luar negeri.

"Artinya untuk cek demand pasar yang menilai dan kalau proyek pengembangannya bagus harganya akan bagus,” imbuhnya.

Namun bila ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri, maka harus didaftarkan ke Bappebti.

"Karena dalam hal ini perdagangan aset kripto telah diatur pemerintah Bappebti Kemendag, maka harus didaftarkan ke Bappebti untuk dilakukan penilaian bersama asosiasi,” tegas Tirta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Tren
7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

Tren
4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

Tren
Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Tren
Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Tren
Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Tren
Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan | Tapera Ditunda

[POPULER TREN] Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan | Tapera Ditunda

Tren
Jelang Puncak Haji, Bus Selawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Selawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com