Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengendara Motor Jambret Kalung Anak Kecil di Cilacap, Bagaimana Kronologinya?

Kompas.com - 11/02/2022, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pengenaan pasal berlapis

Eko menjelaskan, pelaku sedang dibawa tim kepolisian dari wilayah Banyumas ke Cilacap pada Kamis (10/2/2022) malam.

Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak pelaku terkait dengan barang bukti kalung yang dijambret pelaku.

“Akan kita dalami barang bukti sudah dijual atau belum. Kalau sudah dijual nanti kita selidiki dijual di mana,” katanya lagi.

Baca juga: Penjelasan Polda Sumut soal Temuan Penjara di Rumah Bupati Langkat

Lebih lanjut, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, dikarenakan korban seorang anak kecil, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak sendiri ancaman pidana penjaranya paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Penetapan pasal jelas 365 (KUHP). Cuma untuk perlindungan anaknya kalau bisa dikenakan, akan dikenakan juga. Kita kenakan berlapis,” kata Eko.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Disebut Acungkan Pistol dan Tongkat di Tol Cipali, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com