KOMPAS.com - Aksi pengendara sepeda motor terekam kamera CCTV saat sedang menjambret perhiasan (kalung) milik seorang anak kecil baru-baru ini viral di media sosial.
Rekaman video CCTV tersebut diunggah oleh akun Instagram @ics__infocegatansolo pada Kamis (10/11/2022).
Diketahui aksi penjambretan tersebut terjadi di Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah.
Hingga Jumat (11/2/2022) pagi, unggahan video aksi penjambretan tersebut telah disukai lebih dari 1.500 pengguna Instagram.
Menilik rekaman CCTV yang diunggah, terlihat pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor melihat seorang anak perempuan berbaju merah berjalan sendirian.
Kemudian, terlihat pelaku memanggil dan seperti memberitahu ada sesuatu di baju atau badan korban, agar anak kecil itu mendekat ke arah pelaku.
Berpura-pura membersihkan baju di sekitar leher korban, pelaku berhasil menarik perhiasan (kalung) milik korban, dan langsung tancap gas melarikan diri.
Bagaimana kronologinya?
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilacap AKBP Eko Widianto membenarkan adanya pengendara sepeda motor yang menjambret perhiasan (kalung emas) milik seorang anak kecil.
Kejadian penjambretan itu, imbuhnya terjadi pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kondisi saat itu kendaraan masih hidup. Jadi pada saat mendekat seolah-olah membersihkan bajunya yang dibilang ada sesuatu. Tiba-tiba (pelaku) mengambil perhiasan (kalung) yang dipakai korban dan langsung melarikan diri,” terang Eko saat dihubungi Kompas.com (10/2/2022).
Eko menambahkan, tidak lama usai kejadian, pihak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampang pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan menyelidiki hingga diketahui identitas pelaku yakni warga Banyumas, Jawa Tengah.
“Kita sudah tentukan identitas pelakunya. Hari ini (Kamis) sudah kita tangkap di Banyumas, di rumah pelaku,” kata dia.
Pengenaan pasal berlapis
Eko menjelaskan, pelaku sedang dibawa tim kepolisian dari wilayah Banyumas ke Cilacap pada Kamis (10/2/2022) malam.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak pelaku terkait dengan barang bukti kalung yang dijambret pelaku.
“Akan kita dalami barang bukti sudah dijual atau belum. Kalau sudah dijual nanti kita selidiki dijual di mana,” katanya lagi.
Lebih lanjut, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Namun, dikarenakan korban seorang anak kecil, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak sendiri ancaman pidana penjaranya paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Penetapan pasal jelas 365 (KUHP). Cuma untuk perlindungan anaknya kalau bisa dikenakan, akan dikenakan juga. Kita kenakan berlapis,” kata Eko.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/11/093000365/viral-video-pengendara-motor-jambret-kalung-anak-kecil-di-cilacap-bagaimana