Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jenis dan Dosis Vaksin Booster yang Bisa Didapatkan Masyarakat

Kompas.com - 10/02/2022, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Pemberian vaksin booster sudah mulai dilakukan di beberapa daerah.

Hal tersebut sejalan dengan instruksi yang diberikan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit agar menerbitkan surat edaran untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Sebelumnya, dilansir dari laman resmi Kemenkes, Kamis (10/2/2022), Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan telah terjadi penurunan antibodi di bulan keenam setelah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.

Pernyataan tersebut berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, pemerintah RI memberikan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Baca juga: 6 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM dan Mekanisme Pemberiannya

Mekanisme pemberian vaksin booster

Vaksinasi booster diberikan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme homolog dan heterolog. Berikut perbedaan kedua mekanisme tersebut:

  • Mekanisme homolog, yaitu pemberian vaksin booster sama dengan jenis vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Misalnya, dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka jenis vaksin booster menggunakan Sinovac juga.
  • Mekanisme heterolog, yaitu pemberian vaksin booster yang berbeda dengan jenis vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Misalnya, dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka jenis vaksin boosternya bisa menggunakan Moderna.

Baca juga: 6 Fakta Vaksin Sinopharm, Dapat Izin BPOM untuk Booster

Jenis vaksin booster

Diberitakan Kompas.com, Selasa (8/2/2022), berikut daftar jenis vaksin yang mengantongi izin dan sudah disetujui oleh BPOM dan ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization):

  • CoronaVac
  • Pfizer
  • AstraZeneca
  • Moderna
  • Sinopharm
  • Zififax

Baca juga: Efek Samping Vaksin Booster Moderna, dari Nyeri sampai Kelelahan

Dosis vaksin booster

Pemberian dosis vaksin booster telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. Berikut dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022:

1. Penerima vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan memperoleh:

  • Vaksin booster Pfizer, setengah dosis atau 0,15 ml atau
  • Vaksin booster AstraZeneca, setengah dosis atau 0,25 ml.

Ketentuan tersebut juga disebutkan oleh Menteri Kesehatan RI.

“Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (10/2/2022).

Pemilihan vaksin booster Pfizer atau AstraZeneca berdasarkan pada ketersediaan vaksin yang ada.

2. Adapun penerima vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan memperoleh:

  • Vaksin booster AstraZeneca 1 dosis
  • Vaksin booster Moderna, setengah dosis atau 0,25 ml
  • Vaksin booster Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml.

Kedua kombinasi dosis dan jenis vaksin booster tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan para peneliti, baik BPOM maupun ITAGI.

Ke depannya, Budi Gunadi juga mengungkapkan bahwa kombinasi awal vaksin booster ini bisa berkembang tergantung hasil riset baru dan juga ketersediaan vaksin yang ada.

Baca juga: Efek Samping Vaksin Booster: Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna

Syarat penerima vaksin booster

Diberitakan oleh Kompas.com, Senin (31/1/2022), Pemerintah RI telah menerbitkan aturan baru mengenai syarat pelaksanaan vaksinasi boster ini.

Kini, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/ kota bagi masyarakat umum tanpa harus menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Sementara itu, syarat penerima vaksin booster adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima vaksin menunjukkan BIK dengan membawa KTP/ KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  • Berusia lebih dari 18 tahun
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Apakah Pasien Dirawat di RS Ikut Meningkat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com