KOMPAS.com – Pemberian vaksin booster sudah mulai dilakukan di beberapa daerah.
Hal tersebut sejalan dengan instruksi yang diberikan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit agar menerbitkan surat edaran untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Sebelumnya, dilansir dari laman resmi Kemenkes, Kamis (10/2/2022), Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan telah terjadi penurunan antibodi di bulan keenam setelah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.
Pernyataan tersebut berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, pemerintah RI memberikan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Baca juga: 6 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM dan Mekanisme Pemberiannya
Vaksinasi booster diberikan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme homolog dan heterolog. Berikut perbedaan kedua mekanisme tersebut:
Baca juga: 6 Fakta Vaksin Sinopharm, Dapat Izin BPOM untuk Booster
Diberitakan Kompas.com, Selasa (8/2/2022), berikut daftar jenis vaksin yang mengantongi izin dan sudah disetujui oleh BPOM dan ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization):
Baca juga: Efek Samping Vaksin Booster Moderna, dari Nyeri sampai Kelelahan
Pemberian dosis vaksin booster telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. Berikut dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022:
1. Penerima vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan memperoleh:
Ketentuan tersebut juga disebutkan oleh Menteri Kesehatan RI.
“Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (10/2/2022).
Pemilihan vaksin booster Pfizer atau AstraZeneca berdasarkan pada ketersediaan vaksin yang ada.
2. Adapun penerima vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan memperoleh:
Kedua kombinasi dosis dan jenis vaksin booster tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan para peneliti, baik BPOM maupun ITAGI.
Ke depannya, Budi Gunadi juga mengungkapkan bahwa kombinasi awal vaksin booster ini bisa berkembang tergantung hasil riset baru dan juga ketersediaan vaksin yang ada.
Baca juga: Efek Samping Vaksin Booster: Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna
Diberitakan oleh Kompas.com, Senin (31/1/2022), Pemerintah RI telah menerbitkan aturan baru mengenai syarat pelaksanaan vaksinasi boster ini.
Kini, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/ kota bagi masyarakat umum tanpa harus menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Sementara itu, syarat penerima vaksin booster adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Apakah Pasien Dirawat di RS Ikut Meningkat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.