KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, dan berlaku efektif mulai 8-14 Februari 2022.
Pada pekan ini, sejumlah daerah dalam wilayah aglomerasi di Jawa-Bali naik menjadi level 3.
Ketetapan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian pada 7 Februari 2022.
Baca juga: Ini Ketentuan Akad Nikah dan Resepsi Selama PPKM 8-14 Februari
Berikut daftar daerah yang masuk PPKM level 3 beserta aturannya:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Baca juga: Mayoritas Daerah di Jawa Masuk PPKM Level 2, Ini Daftar Level 1-3
PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dilakukan dengan menerapkan aturan pada beberapa kegiatan masyarakat sebagai berikut:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Berlaku 8 Februari
1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.