Khusus untuk bergejala ringan, Wiku menyebut, ada penambahan 3 hari bebas gejala sebelum diizinkan keluar.
Bagi warga yang tidak memenuhi syarat di atas, diimbau untuk melakukan isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau, masyarakat yang bergejala ringan dan tanpa gejala, agar menjalani isolasi mandiri di rumah, tanpa perlu ke rumah sakit.
"Kami mengimbau kalau OTG tidak usah dirawat di rumah sakit, demikian juga kalau ringan, di rumah saja. Ada batuk pilek sedikit, selama saturasi oksigen di atas 90 persen, masih normal," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1/2022).
"Biarkan rumah sakit menjadi tempat saudara-saudara kita yang parah, berat, sedang kritsi dan membutuhkan bantuan oksigen, dirawat di sana," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.