Daerah-daerah dengan PPKM level 2, imbuhnya, disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud Ristek.
Suharti menyebut, PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2, ia juga menekankan, konsistensi dan pendekatan non-diskriminatif perlu menjadi dasar bersama.
"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka PTM terbatas juga dapat diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
Baca juga: Lonjakan Kasus Omicron dan Tanda-tanda Gelombang Baru Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.