Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo

Kompas.com - 31/01/2022, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

5. Modus

Saat diinterogasi, pelaku tidak menyangkal telah mencoba melakukan aksi pemerasan.

Pelaku mengaku melakukan pemerasan karena membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan di RSKO Cibubur.

"Yang bersangkutan setelah kita periksa sedang melakukan terapi metadon, karena yang bersangkutan pernah pengguna aktif heroin atau putau," sebut Budi.

6. Bekas luka di kaki, pernah tertabrak truk

Budi menjelaskan, AF memang memiliki bekas luka menyerupai sayatan yang membuatnya cacat dan pincang.

Luka itu akibat AF pernah tertabrak truk pada tahun 2012. Ia memanfaatkan bekas luka yang ada di kakinya untuk memeras calon korban.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi lukanya itu luka lama. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat memang seset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki sehingga akan oincang jalannya," jelas Budi.

7. Dikenai pasal pemerasan dan fitnah

Atas perbuatannya, AF disangkakan pasal tentang fitnah dan pemerasan.

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat (1) KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun," sebut Budi.

Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus inj dan dimungkinkan akan terjadi perubahan atau penambahan sangkaan kepada AF.

Baca juga: Menilik Fenomena Penyalahgunaan Senjata Tajam di Kalangan Remaja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com