Saat diinterogasi, pelaku tidak menyangkal telah mencoba melakukan aksi pemerasan.
Pelaku mengaku melakukan pemerasan karena membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan di RSKO Cibubur.
"Yang bersangkutan setelah kita periksa sedang melakukan terapi metadon, karena yang bersangkutan pernah pengguna aktif heroin atau putau," sebut Budi.
Budi menjelaskan, AF memang memiliki bekas luka menyerupai sayatan yang membuatnya cacat dan pincang.
Luka itu akibat AF pernah tertabrak truk pada tahun 2012. Ia memanfaatkan bekas luka yang ada di kakinya untuk memeras calon korban.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi lukanya itu luka lama. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat memang seset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki sehingga akan oincang jalannya," jelas Budi.
Atas perbuatannya, AF disangkakan pasal tentang fitnah dan pemerasan.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat (1) KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun," sebut Budi.
Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus inj dan dimungkinkan akan terjadi perubahan atau penambahan sangkaan kepada AF.
Baca juga: Menilik Fenomena Penyalahgunaan Senjata Tajam di Kalangan Remaja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.