KOMPAS.com - Status pandemi Covid-19 di Indonesia masih diperpanjang meskipun kasus penularan mulai rendah.
Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Dalam Keppres tersebut, Jokowi mempertimbangkan status pandemi global yang ditetapkan oleh WHO sejak 11 Maret 2020 yang juga belum dicabut.
Selain itu, Jokowi juga menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Tren kasus Covid-19 harian di Indonesia masih terus fluktuatif di angka 100-200-an kasus setiap harinya.
Sementara jumlah total kasus Covid-19 selama masa pandemi berikut ini:
Setelah 11 hari, jumlah orang dites kembali menyentuh 200 ribu. Sayangnya diikuti dengan peningkatan kasus harian menjadi 265, dengan kasus aktif juga bertambah 148.
Jakarta lagi-lagi mendominasi kasus baru, dengan menyumbang 172 dari 265. Lagi-lagi disusul oleh Kepri. pic.twitter.com/UHevoSM5Ka
— perupadata (@perupadata) January 3, 2022