Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM dan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Diperpanjang

Kompas.com - 04/01/2022, 06:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Status pandemi Covid-19 di Indonesia masih diperpanjang meskipun kasus penularan mulai rendah. 

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Dalam Keppres tersebut, Jokowi mempertimbangkan status pandemi global yang ditetapkan oleh WHO sejak 11 Maret 2020 yang juga belum dicabut.

Selain itu, Jokowi juga menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

 

Update kondisi Covid-19 Indonesia

 

Tren kasus Covid-19 harian di Indonesia masih terus fluktuatif di angka 100-200-an kasus setiap harinya. 

Sementara jumlah total kasus Covid-19 selama masa pandemi berikut ini:

  • Kasus positif: 4.263.433 kasus
  • Kasus sembuh: 4.114.801
  • Korban meninggal: 144.102

PPKM di luar Jawa diperpanjang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia, baik di wilayah Jawa-Bali, maupun di luar wilayah itu, akan berakhir pada, Senin (3/1/2022).

Sebelumnya, perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama 3 minggu telah diterapkan sejak 14 Desember 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.

Sementara perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali telah diterapkan selama 2 minggu sejak 24 Desember 2021 melalui Inmendagri Nomor 69 Tahun 2021.

PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu berlaku mulai 4-17 Januari 2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

"Walaupun secara keseluruhan sudah terkendali, khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan (PPKM), waktunya 14 hari yaitu 4-17 Januari 2022," kata Airlangga.

Baca juga: Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 4-17 Januari 2022

Namun, Inmendagri yang biasanya mengatur pemberlakuan PPKM ini, hingga Senin (3/1/2022) sore, belum dipublikasikan di laman Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri maupun laman Satgas Covid-19.

Sementara itu, untuk PPKM di Jawa-Bali apakah akan diperpanjang atau tidak, tidak dibahas dalam konferensi pers yang juga menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Invesatsi Luhut Binsar Pandjaitan juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin itu.

Dalam kesempatan itu, Luhut menyebutkan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri berubah dari 10 atau 14 hari menjadi 7 atau 10 hari.

Sementara Menkes menyebutkan suntikan vaksin Covid-19 di Indonesia akan segera dimulai pada 12 Januari Mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com