Hingga kini, sebanyak 19 insiden telah selesai ditelusuri. Insiden yang dimaksud berkaitan dengam penyelenggara sistem elektronik yang melanggar prinsip pelindungan data pribadi.
Kesembilanbelas penyelenggara sistem elektronik itu telah dikenai sanksi administratif, sebagian lagi diberi rekomendasi perbaikan sistem.
Pihaknya kini sedang memproses 24 insiden pelidungan data pribadi lainnya.
Meningkatnya aktivitas digital, membuat tantangan untuk menjaga kondusivitas di ruang siber semakin besar.
Di tahun ini, Kementerian Kominfo berencana meningkatkan penjagaan ruang digital melalui pemutakhiran sistem moderasi konten.
"Sesuai arahan Bapak Menteri Kominfo, saat ini jajaran terkait Kementerian Kominfo sedang mengembangkan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022," ucap Dedy.
Upaya lainnya adalah dengan peningkatan literasi digital masyarakat dan moderasi konten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.