Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Kesehatan jasmani:
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang
Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Kesehatan rohani:
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian
Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Baca juga: Viral, Unggahan Nasabah Mengaku Dapat Uang Palsu dari ATM, Ini Kata BI
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi:
Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Mekanisme selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret Open BO, Apa Kata BI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.