Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal SPBU di Surabaya Tutup Pukul 21.00 WIB Malam Ini, Benarkah?

Kompas.com - 31/12/2021, 15:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan seluruh SPBU di Kota Surabaya, Jawa Timur, akan tutup pada pukul 21.00 WIB pada 31 Desember 2021, ramai di media sosial.

SPBU disebutkan akan dibuka kembali pada keesokan harinya, 1 Januari 2022, pukul 04.00 WIB.

Unggahan itu dibagikan oleh akun ini di grup Facebook Info Lantas dan Kriminal Jombang, Selasa (28/12/2021).

Berikut narasi unggahan:

"Seluruh SPBU di #SURABAYA pada 31 Desember 2021 mengakhiri aktivitas kegiatan sampai batas waktu pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB. Demikian imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dalam Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pimpinan/Pengelola tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada 27 Desember 2021".

Baca juga: Viral, Video Petugas SPBU di Bintaro Lakukan Kecurangan Mengurangi Jumlah Liter BBM Pelanggan, Ini Kata Pertamina

Hingga Jumat (31/12/2021) siang, unggahan yang disertai dengan ilustrasi gambar SPBU Pertamina itu telah disukai 252 kali dan dikomentari 51 kali oleh warganet.

Benarkah seluruh SPBU di Surabaya akan tutup pukul 21.00 WIB pada 31 Desember 2021?

Penjelasan Pertamina

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting, mengatakan, hal itu merupakan arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Itu memang arahan dari Pemkot (Surabaya) ya. Ada suratnya kalau nggak salah," ujar Irto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Irto kemudian mengirimkan surat bernomor 300/6828/436.7.22/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto.

Surat tersebut berisi pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan atau manajemen SPBU di seluruh wilayah Kota Surabaya mengenai batas waktu aktivitas SPBU pada 31 Desember 2021.

"Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 dimohon mengakhiri aktivitas kegiatan sampai batas waktu pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pada tanggal 01 Januari 2022 pukul 04.00 WIB," demikian isi surat pemberitahuan tersebut.

Satpol PP Kota Surabaya bersama OPD terkait dibantu unsur TNI dan Polri Kota Surabaya akan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penertiban dalam pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tetap mengikuti peraturan yang ditentukan, silakan kroscek ke Pemkot Surabaya ya," kata Irto.

Pertamina dapat memastikan stok BBM aman, dan SPBU yang lain masih beroperasi normal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com